BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (23/12/2025).
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi ahli auditor dari internal Kejati Bengkulu untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.
Dalam keterangannya, saksi ahli menyebutkan bahwa dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp24 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,19 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, antara lain praktik doppel posting atau pencairan ganda, pencatutan nama pihak yang tidak melakukan perjalanan dinas, pengeluaran anggaran yang tidak sah, serta pembayaran honor perjalanan dinas fiktif.
















