BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma saat ini masih menunggu keputusan Bupati Seluma, Teddy Rahman, terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menyampaikan bahwa surat edaran dari Kementerian PAN-RB tersebut telah diterima oleh Pemkab Seluma.
















