BENGKULU, BEKENTV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang telah beroperasi selama delapan tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini penyidik telah menetapkan AB (50) sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi dan menahannya di Mapolda Bengkulu.
“Benar, tersangka berinisial AB sudah ditahan di Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Andy, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi BBM di wilayah Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
















