BENGKULU, BEKENTV – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait penerimaan serta pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu anggaran 2023 hingga Mei 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial S-B selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, Y-P Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 dan E-H, Kepala Subbagian Water Meter.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengangkatan pegawai di Perumda Tirta Hidayah,” ujar Kombespol Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka yaitu menerima uang suap dari 117 orang calon pegawai. Setelah menerima uang tersebut, pihak direksi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat mereka sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perumda.
“Dari hasil penyidikan sementara, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian sebagian dana dari kerugian negara sebesar Rp850 juta.
“Dari kasus Perumda Tirta Hidayah kami telah menerima pengembalian sebesar Rp320 juta, dan dari kasus di Dinas Pertanian Kaur sebesar Rp527 juta,” jelas Kompol Syahir.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
















