“Selamat atas pelantikannya. Mulai saat ini kalian sudah remi menjadi bagian dari ASN Pemkab Seluma. Ingat, aturan ASN melekat pada kalian, maka junjung tinggi displin sesuai undang – undangan ASN yang berlaku. Sekali saya ucapkan selamat bergabung menjadi bagian dari Pemkab Seluma,” ujar Bupati Seluma, Teddy Rahman.
Teddy menambahkan, kontrak kerja PPPK berlaku selama lima tahun. Setelah itu, akan ada evaluasi kinerja sebelum masa kontrak berakhir. Bupati berharap keberadaan PPPK ini dapat percepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Seluma.
“Saya harap kehadiran PPPK dapat memberikan kontribusi nyata dlam meningkatkan kinerja Pemkab Seluma,” pungkasnya.