Dengan diberlakukannya alat pajak berat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu memproyeksikan potensi tambahan pendapatan daerah mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta per tahun.
“Masih akan terus bertambah karena sistem itu setiap harinya ada penambahan data 3 sampai 4 alat berat, kalau untuk penambahan pendapatan insyaallah kami optimis sebesar 400 sampai 500 juta rupiah per tahunnya,” pungkas Riki.
Adapun rincian sementara dari 443 unit alat berat yang telah terdata yakni, Kota Bengkulu sebanyak 185 unit, Kabupaten Lebong 5 unit, Kaur 9 unit, Kepahiang 3 unit, dan Bengkulu Tengah 6 unit.
Kemudian di Kabupaten Rejang Lebong tercatat 8 unit, Bengkulu Selatan 15 unit, Bengkulu Utara 79 unit, Mukomuko 76 unit, dan Kabupaten Seluma sebanyak 57 unit.
















