Untuk pemungutan sendiri, Riki menjelaskan saat ini masih menunggu Peraturan Gubernur yang sedang dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika tidak ada kendala, dalam waktu dua minggu ke depan pemungutan pajak alat berat sudah bisa dimulai.
“Terkait dengan pemungutan yang akan dilakukan ini masih menunggu Pergub yang insyaallah akan ditandangani sekitar dua minggu lagi ini paling lama,” jelas Riki.
Sementara itu, jumlah alat berat yang terdata tersebut masih akan terus bertambah karena tim di lapangan terus melakukan verifikasi dan pendataan. Perusahaan maupun perseorangan diimbau segera mendaftarkan alat beratnya ke masing-masing UPTD Samsat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
















