“Jumlahnya ada sekitar 443 unit total dari seluruh Provinsi Bengkulu, ini kita data dari perusahaan besar, menengah hingga kecil dan juga perseorangan,” kata Riki Selasa, 12 Oktober 2025.
Riki menyebutkan, penetapan tarif pajak alat berat nantinya akan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri, dengan mempertimbangkan harga dasar di wilayah sekitar serta harga umum alat berat di pasaran. Dimana Mekanisme perhitungan tarifnya yaitu nilai jual alat berat dikalikan dengan 0,2 persen.
“Untuk harga dasar itu mengacu pada harga dasar daerah sekitar dan kami juga masih berpedoman dengan Peraturan Menteri dan harga jual di pasaran, jadi perhitungan nya adalah nilai jual dikali tarif yang besarannya nol koma dua persen, jadi misal harga jual dua miliar maka tarif pajak sebesar dua juta rupiah per tahun,” tambahnya.
















