Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memasukkan penanganan akses telekomunikasi ini ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, Dinas Kominfotik memprioritaskan penyelesaian 4 titik blank spot utama pada tahun 2026 sebelum beralih ke peningkatan kualitas di wilayah low signal.
“Ke-41 desa ini sudah kita masukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJMD, artinya pemerintah provinsi memberikan perhatian serius agar masalah blank spot dan low signal dapat dituntaskan secara bertahap,” jelas Nelly.
















