Dalam pelaksanaannya, kredit tersebut diduga diberikan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta ketentuan perbankan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Proses penyidikan perkara ini telah berlangsung cukup lama. Penyidik Subdit Fismondev sebelumnya telah melakukan berbagai upaya paksa, termasuk penggeledahan untuk melengkapi alat bukti.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Bank Bengkulu KCP Kepahiang dan Kantor Bank Bengkulu Cabang Utama. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan fasilitas kredit.
















