Diketahui, permohonan praperadilan telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu. Untuk tiga tersangka tercatat dengan Nomor Perkara 10, 11, dan 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl tertanggal 29 Desember 2025. Sementara satu tersangka lainnya teregister dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Bgl tertanggal 5 Januari 2026.
Saat ini, proses praperadilan masih berlangsung dan menunggu putusan dari hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Ary Rahmad)
















