Dalam proses penyidikan, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang serta Kantor Cabang Utama Bank Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan berkas yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.IK, melalui Kasubdit Fismondev Kompol Miza Yanti, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan kuat keterlibatan keempat tersangka dalam kasus tersebut.
“Pengajuan praperadilan ini dilakukan karena para tersangka menilai penetapan status tersangka terhadap mereka tidak sah,” jelasnya.
















