Selanjutnya, terdakwa Toto Suharto ditunjuk untuk melakukan penilaian ganti rugi dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp242 juta. Namun, Toto diduga tidak melakukan inspeksi lapangan, telaah, analisis, maupun perhitungan sesuai ketentuan. Ia bahkan menggunakan rujukan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan untuk menentukan harga kayu terdampak pembangunan tol.
Akibat perhitungan yang tidak sesuai aturan tersebut, realisasi pembayaran ganti rugi mencapai Rp17,2 miliar. Padahal, nilai ganti rugi yang seharusnya hanya sekitar Rp10 miliar. Selisih inilah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.
















