Perhitungan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Selain itu, Satgas B juga diduga mendapat intervensi dari terdakwa Hartanto, termasuk permintaan agar pohon karet yang sudah ditebang tetap dihitung, tanah sisa tetap dinilai, serta tanaman anakan tetap dimasukkan dalam perhitungan.
Meski permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada terdakwa Hazairin Masrie selaku Kepala BPN Bengkulu Tengah, tidak ada langkah penyelesaian. Bahkan, Hazairin diduga memerintahkan agar seluruh tanaman yang memiliki nilai ekonomis tetap dihitung.
















