JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 3 dan subsidair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7,2 miliar.
Dalam dakwaan dijelaskan, modus korupsi bermula saat Satuan Tugas (Satgas) B yang diketuai oleh terdakwa Ahadiya Seftiana melakukan pendataan dan perhitungan lahan serta tanaman tumbuh yang terdampak pembangunan tol pada tahun 2019 hingga 2020.
Satgas B melakukan perhitungan terhadap sembilan Warga Terdampak Pembangunan di Desa Jum’at dan Desa Penanding. Kesembilan WTP tersebut memberikan kuasa kepada terdakwa Hartanto. Namun, dalam proses perhitungan tanam tumbuh, terdapat 26 jenis tanaman yang seharusnya tidak masuk dalam perhitungan, tetapi tetap dihitung.
















