“Kita telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara Tipikor makan minum pasien. Mereka dituntut ganti rugi sebab telah menimbulkan kerugian negara,” ujar Hironimus.
Dalam perkara ini, total kerugian negara mencapai Rp733 juta. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (imr)
















