Kemudian terdakwa Dr Reko Viktoria dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta, serta pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Terakhir, terdakwa Yudha Putrado dituntut 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp33 juta.
Sementara itu, untuk terdakwa Rianto belum dituntut sebab masih menjalani proses pembuktian setelah sebelumnya mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa yang dianggap kabur atau tidak jelas.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, SH, MH, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
















