BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023, pada Kamis, 27 November 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, beragenda pembacaan tuntutan terhadap tiga dari empat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Untuk terdakwa Dwi Prasetiyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta.
















