Sementara itu, Kaur Keuangan Desa turut serta dalam penyimpangan dengan tidak melakukan pemungutan dan penyetoran pajak, serta ikut menggunakan uang desa untuk membayar utang pribadi. Ia juga membantu menyusun SPJ fiktif bersama perangkat lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara mencapai lebih dari Rp577 juta. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes dan uang tunai senilai Rp107 juta,” tambah Kapolres.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
















