Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan membenarkan penetapan ketiga perangkat desa sebagai tersangka.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga perangkat Desa Dusun Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2024. Mereka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Bonar, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolres, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa dokumen administrasi keuangan desa, bukti transaksi, serta hasil audit kerugian negara.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Sekdes berperan sebagai koordinator PPKD namun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ia membuat SPJ fiktif dan menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi bersama bendahara sebesar Rp50 juta. Sekdes juga diduga menempa stempel penyedia barang atau jasa untuk membuat laporan fiktif tersebut.
















