<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> - Polda Bengkulu kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Bengkulu. Dalam melancarkan aksi bisnis ilegal ini, dua orang dari tiga tersangka merupakan orang dalam alias pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di jalan Lintas Barat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka ini yakni, A-F selaku Pengawas, A-S yang merupakan operator SPBU, dan B-I pengunjal BBM jenis Bio Solar. Dalam perputaran bisnis ilegal tersebut, tersangka B-I tidak menggunakan barcode untuk mengisi BBM Bio Solar, melainkan langsung menemui operator. Operator melakukan pengisian bahan bakar ke dalam wadah jerigen yang sudah disediakan dibagian belakang kendaraan bak terbuka tertutup terpal.<!--nextpage--> Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan, polisi berhasil menyita ratusan liter bio solar yang berada di dalam jerigen berikut uang, handphone serta kendaraan jenis bak terbuka. Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol. Mirza Gunawan, mengungkap dari hasil bisnis ilegal BBM ini pengawas dapat meraup keuntungan dari fee atau biaya terima kasih dari pengunjal sebesar Rp500.000, sedangkan untuk operator masing masing Rp100.000-200.000. "AF selaku pengawas SPBU mengutip Uang Tanda Terima kasih/Fee /KR” sebesar Rp. 1000 per liter dari pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp. 6.800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp. 7.800/liter," kata Kompol. Mirza Gunawan, Selasa (20/1/2026).<!--nextpage--> Berdasarkan keterangan tersangka Operator SPBU, kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi pemerintah tersebut sudah dilakukannya sejak mulai bekerja di tahun 2023. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijatuhi pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.<!--nextpage--> <strong>(M. Tri Imron)</strong>