Berdasarkan keterangan tersangka Operator SPBU, kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar yang di Subsidi pemerintah tersebut sudah dilakukannya sejak mulai bekerja di tahun 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijatuhi pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 Miliar.
















