Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian sebagian dana dari kerugian negara sebesar Rp850 juta.
“Dari kasus Perumda Tirta Hidayah kami telah menerima pengembalian sebesar Rp320 juta, dan dari kasus di Dinas Pertanian Kaur sebesar Rp527 juta,” jelas Kompol Syahir.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
















