“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait pengangkatan pegawai di Perumda Tirta Hidayah,” ujar Kombespol Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka yaitu menerima uang suap dari 117 orang calon pegawai. Setelah menerima uang tersebut, pihak direksi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat mereka sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perumda.
“Dari hasil penyidikan sementara, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar,” tambahnya.
















