BENGKULU, BEKENTV – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait penerimaan serta pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu anggaran 2023 hingga Mei 2025.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial S-B selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, Y-P Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 dan E-H, Kepala Subbagian Water Meter.
















