Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa lainnya, Hema Simanjutak. Ia menilai kesaksian tiga mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu tersebut konsisten meski berasal dari tiga periode kepemimpinan yang berbeda.
“Saksi yang dihadirkan hari ini berasal dari tiga zaman berbeda, namun jawaban mereka konsisten dan tidak saling bertentangan. Ini menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan BPN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hema.
Dengan demikian, Hema menegaskan bahwa dakwaan jaksa terkait potensi kehilangan aset negara tidak memiliki dasar yang kuat, karena secara hukum HPL tetap ada dan tidak pernah hilang meskipun di atasnya telah diterbitkan HGB.
















