Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Aditya Sembadha Pramaputra, menambahkan bahwa saksi juga menerangkan proses penerbitan HGB di atas tanah HPL diperbolehkan dan sah secara hukum, bahkan dapat dijadikan objek penjaminan kredit di perbankan.
“Proses penerbitan HGB di atas tanah HPL diperbolehkan dan dapat dijadikan hak tanggungan. Karena itu, PT Tiga Dilesari memiliki dasar hukum untuk menjaminkan HGB tersebut ke bank,” ungkap Aditya.
Menurutnya, keterangan saksi BPN tersebut sangat membantu dalam memberikan pemahaman yang utuh terkait aturan agraria yang sebenarnya, sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
















