“Dari keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, terlihat jelas bahwa mereka meluruskan beberapa kesalahan pemahaman mengenai peraturan agraria yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” ujar Silviana.
Ia menjelaskan, para saksi menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) tidak hilang meskipun telah diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini dimungkinkan karena dalam hukum pertanahan, HPL dan HGB dapat berada secara berlapis sesuai dengan asas pemisahan horizontal.
“Tadi dijelaskan secara tegas bahwa HPL masih ada dan tidak hilang walaupun sudah diterbitkan HGB, karena HPL dan HGB bisa berlapis sesuai asas pemisahan horizontal dalam hukum tanah,” jelasnya.
















