“Untuk menjaga marwah DPRD Seluma maka pimpinan DPRD Seluma akan meminta BK agar memanggil yang bersmgkutan. Karena ini aturannya jelas didalam Tatib DPRD Pasal 9 ayat 7 bagi yang tidak hadir lebih dari 3 kali bisa diberikan sanksi berat,” ujar Samsul Aswajar.
Lebih lanjut, nanti setelah BK selesai memeriksa dan melakukan sidang etik, maka selanjutnya BK akan menyampaikan hasil pemeriksaan ke pimpinan DPRD Seluma. Serta pimpinan DPRD Seluma akan menyurati parpol agar bisa mengambil langkah dan tindakan tegas.
“Jadi nanti pimpinan DPRD Seluma yang akan mengirimlan surat ke partai. Agar partai bisa memberikan sanksi tegas dan berat kepada anggota DPRD Seluma yang bersangkutan,” pungkasnya.