“Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini,” kata Fahmi.
Fahmi menyebut, terkait dengan tingginya angka konflik yang bersentuhan dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara. Situasi ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara yang sudah dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan.
Ia pun mencontohkan salah satunya terjadi di komunitas adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong. Diketahui, komunitas ini sudah sejak lampau memiliki pengetahuan terkait wilayah adat mereka yang kini dikenal dengan nama kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur mereka.
















