“Setiap unit pembangunan rumah baru layak huni memiliki anggaran puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material bangunan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat tindakan yang melanggar ketentuan,” jelas Kombes Andy.
Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tersebut bersumber dari APBD Lebong tahun 2023 dengan pagu anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Namun, kegiatan ini diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Dalam praktiknya, pengguna anggaran diduga mengarahkan kelompok penerima bantuan (KPB) untuk membeli bahan bangunan dari toko-toko tertentu yang telah ditentukan oleh pihak berinisial H dan rekan-rekannya. Hal ini membuka peluang terjadinya pengaturan dan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan tersebut. (Imron)
















