Selain rumah pribadi, polisi juga menggeledah sejumlah toko bangunan yang diduga terkait kasus ini, antara lain:
- Toko Bintang Baja Kontruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen,
- Toko Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas, dan
- Toko Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Penyidik turut memeriksa Kantor Dinas Perkim dan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Dari seluruh lokasi penggeledahan, polisi menyita delapan boks kontainer berisi dokumen, bukti transaksi, buku catatan, serta alat komunikasi yang kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk diteliti lebih lanjut.
















