Tony menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat adanya perubahan mekanisme penyaluran gaji. Jika sebelumnya terpusat, kini proses penyaluran dilakukan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Keterlambatan ini terjadi karena ada perubahan sistem penyaluran. Semula dilakukan secara terpusat, namun sekarang disalurkan melalui OPD masing-masing. Saat ini prosesnya sudah selesai dan gaji dapat dibayarkan,” jelasnya.
















