“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian Remisi Natal dilakukan secara selektif dan sesuai prosedur. Remisi Khusus Natal adalah hak Warga Binaan yang telah memenuhi ketentuan dan merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis,” tegas Kepala Kantor Wilayah.
Momentum Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi sarana refleksi dan penguatan spiritual bagi Warga Binaan, sekaligus mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali dan berperan aktif secara positif di tengah masyarakat.
















