Ia menjelaskan bahwa dari total 19 Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan hasil penilaian pembinaan. Rinciannya, sebanyak 3 orang menerima remisi selama 15 hari, 12 orang menerima remisi selama 1 bulan, dan 4 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri yang mengatur pelaksanaan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi diberikan setelah Warga Binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan.
















