BENGKULU, BEKENTV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu memberikan Remisi Khusus Natal kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah.
















