Adapun modus yang digunakan adalah menawarkan pelatihan kerja dengan iming-iming pekerjaan layak di luar negeri. Namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Renaldho.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya seorang warga Kabupaten Seluma, Adelya Meysa (23) di Jepang. Proses pemulangan jenazah korban sempat terkendala persoalan biaya, yang kemudian membuka dugaan praktik perdagangan orang dalam keberangkatannya.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa korban diduga telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak LPK sebelum diberangkatkan. Namun setibanya di Jepang, korban disebut tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Dalam pengembangan
















