“Saat ini berkas perkara TPPO sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais. Untuk proses persidangan,” ujar Renaldho
.
Renaldho juga menjelaskan, untuk jadwal sidang perdana dalam perkara TPPO akan digelar dalam waktu dekat ini. Hal tersebut diketahui, setelah keluarnya jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tais.
“Untuk sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (24/2). Kami sudah siap, termasuk menyiapkan surat dakwaan,” tegas Renaldho.
Dalam perkara ini, tim JPU yang ditunjuk berjumlah tiga orang, terdiri dari dua jaksa Kejari Seluma dan satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Berkas Sudah Lengkap (P21) Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara TPPO tersebut ke JPU pada 27 Januari 2026 di Kejari Seluma.
















