BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak 14 anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati pengumuman usulan pemberhentian pimpinan serta usulan pengangkatan calon pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2025–2029 untuk dimasukkan dalam agenda persidangan tahun 2026.
Sedangkan 5 anggota lainnya tidak menyetujui usulan tersebut.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang diusulkan digantikan oleh Samsu Amanah. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
















