Terkait penghasilan, Mustarani menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni sebesar gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga harian lepas (THL) atau honorer.
Ia berharap, dengan status baru sebagai PPPK Paruh Waktu, para pegawai dapat terus meningkatkan kinerja dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, pengangkatan ini menjadi langkah awal dalam perjalanan karier mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Ini adalah awal untuk karier mereka sebagai ASN. Kami berharap ke depan mereka dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan daerah Provinsi Bengkulu,” tutup Mustarani.
















