“Beberapa titik sudah kita cabut izinnya atau SPT parkir karena adanya salah guna yang dilakukan oleh para juru parkir. Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan pencabutan ini untuk mencegah kebocoran dan memaksimalkan PAD,” jelas Tony.
Pemkot Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir yang masih melakukan penarikan biaya di lokasi-lokasi yang SPT-nya telah dicabut.
Jika ada yang memaksa meminta uang parkir, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib, baik kepolisian, Satpol PP, maupun Pemerintah Kota Bengkulu. (ahm)
















