<strong>BENGKULU, BEKENTV</strong> – Sebanyak 130 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Seluma dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan terbaru mengenai penyesuaian kuota haji nasional. Penundaan juga terjadi karena pemerintah pusat melakukan pemangkasan dan penyesuaian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa alokasi kuota ditetapkan sesuai proporsi jumlah daftar tunggu di setiap provinsi. Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Intihan, menjelaskan bahwa daftar tunggu Provinsi Bengkulu yang digunakan saat ini dimulai dari tahun 2012 hingga 2013, sehingga berdampak pada penjadwalan ulang keberangkatan CJH di kabupaten, termasuk Seluma.<!--nextpage--> “Dampak dari kebijakan ini, CJH Seluma yang seharusnya berangkat tahun 2026 harus ditunda,” kata Intihan. Ia menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukan hanya terjadi di Provinsi Bengkulu, melainkan berdampak secara nasional. “Penyesuaian ini berlaku di seluruh Indonesia. Selanjutnya keberangkatan akan disesuaikan dengan daftar tunggu paling lama di tingkat kabupaten,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Heriansyah, menyampaikan bahwa seluruh persiapan keberangkatan 130 CJH telah dilakukan, mulai dari administrasi hingga pemeriksaan kesehatan. Namun, keberangkatan harus mengikuti regulasi terbaru.<!--nextpage--> “Secara administrasi semua sudah lengkap, namun harus menyesuaikan dengan peraturan baru,” ujarnya.