“Dampak dari kebijakan ini, CJH Seluma yang seharusnya berangkat tahun 2026 harus ditunda,” kata Intihan.
Ia menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukan hanya terjadi di Provinsi Bengkulu, melainkan berdampak secara nasional.
“Penyesuaian ini berlaku di seluruh Indonesia. Selanjutnya keberangkatan akan disesuaikan dengan daftar tunggu paling lama di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seluma, Heriansyah, menyampaikan bahwa seluruh persiapan keberangkatan 130 CJH telah dilakukan, mulai dari administrasi hingga pemeriksaan kesehatan. Namun, keberangkatan harus mengikuti regulasi terbaru.
















