BENGKULU, BEKENTV – Sebanyak 130 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Seluma dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2026.
Hal ini dikarenakan adanya kebijakan terbaru mengenai penyesuaian kuota haji nasional.
Penundaan juga terjadi karena pemerintah pusat melakukan pemangkasan dan penyesuaian kuota haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur bahwa alokasi kuota ditetapkan sesuai proporsi jumlah daftar tunggu di setiap provinsi.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Intihan, menjelaskan bahwa daftar tunggu Provinsi Bengkulu yang digunakan saat ini dimulai dari tahun 2012 hingga 2013, sehingga berdampak pada penjadwalan ulang keberangkatan CJH di kabupaten, termasuk Seluma.
















