Lebih lanjut, Efredy menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima yang tidak layak.
“Bantuan sosial ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan. Jika ada penerima yang justru menggunakan fasilitas bantuan untuk hal-hal negatif seperti judi online, tentu tidak bisa lagi dipertahankan dalam program,” tegasnya.
Sementara itu, selain terindikasi judi online, terdapat penerima yang dicoret karena berstatus ASN, mengundurkan diri secara sukarela, meninggal dunia, pindah domisili, atau kondisi ekonominya sudah membaik berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
















