Dalam kasus ini, para terdakwa diduga mendirikan agen travel fiktif dan menerbitkan invoice palsu guna mencairkan anggaran perjalanan dinas. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp13 miliar.
Kuasa hukum terdakwa, Sopian Siregar, SH, meminta jaksa agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Ia menilai, dalam persidangan terungkap peran aktif bendahara yang turut mengelola dana perjalanan dinas.
“PA, PPTK, dan PPK sudah jadi tersangka, tapi bendahara tidak. Padahal semua uang disetor ke bendahara. Hakim tahu peran bendahara, semoga jaksa tidak tebang pilih,” ujar Sopian.
Sopian juga menyoroti adanya pihak luar yang disebut menerima uang dari Setwan DPRD Kaur, termasuk oknum media dan LSM di daerah tersebut.
			
    	








							






