Sementara saksi Teddy mengaku namanya difiktifkan 23 kali, namun hanya tujuh kali benar-benar berangkat. Ia telah mengembalikan uang Rp29 juta.
Saksi Herry bahkan menyebut dirinya 39 kali tercatat melakukan perjalanan dinas, tetapi tidak pernah berangkat sama sekali.
“Buku rekening saya dibuat atas perintah dan dipegang oleh Ibu Lindarti. Uang ditarik oleh bagian keuangan, saya hanya menerima fee,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Uswatun, SH, mengatakan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat dakwaan terhadap empat terdakwa.
“Keterangan saksi hari ini semakin menguatkan bahwa telah terjadi pemotongan anggaran perjalanan dinas dengan modus menggunakan nama pegawai untuk kepentingan pribadi,” jelas Uswatun.
			
    	








							






