Saksi Helen dan Ria mengaku menandatangani dokumen perjalanan dinas tanpa sempat membaca isinya.
“ATM dan rekening dipegang oleh bagian keuangan, Ibu Lindarti, atas perintah bendahara, Ibu Eni. Pak Aprianto yang menyuruh membuat rekening dan menyerahkannya ke keuangan,” ungkap Helen di hadapan majelis hakim.
Saksi Kiki mengaku namanya digunakan sebanyak 38 kali dalam daftar perjalanan dinas, meski tidak pernah ikut berangkat. Ia bahkan telah mengembalikan Rp20 juta ke pihak berwenang.
“Saya disuruh buat rekening, setelah itu rekening dipegang pihak keuangan. Uang yang masuk mereka yang tarik, saya hanya dipanggil untuk menerima bagian,” kata Kiki.
















