Daniel menjelaskan, tahapan pengisian DRH merupakan proses krusial yang wajib dipenuhi setiap PPPK paruh waktu sebelum masuk ke tahap usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah DRH selesai, nama-nama yang lolos akan segera diajukan untuk penerbitan NIP.
Lebih lanjut, Daniel memaparkan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mulai dibayarkan pada 1 Desember 2025. Sedangkan untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan tetap ditetapkan pada 1 Januari 2025, meskipun ada sejumlah peserta yang mundur.
“Proses ini memang membutuhkan waktu, jadi kami minta para PPPK paruh waktu tetap bersabar. Semua tahapan akan diselesaikan sesuai prosedur,” tambahnya.