BENGKULU, BEKENTV – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak berjalan mulus sepenuhnya.
Dari total 1.199 PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus dan diberi kesempatan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada sistem CASN, sebanyak 10 orang dinyatakan mengundurkan diri karena tidak menuntaskan tahapan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menegaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi peserta yang tidak menyelesaikan pengisian DRH sesuai waktu yang ditetapkan, maka otomatis dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Daniel.